Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Hukum : Kasus pertambangan Samin Tan sedang diselidiki secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Advertising
Dark Mode

Pages

Monday, March 30, 2026

Hukum : Kasus pertambangan Samin Tan sedang diselidiki secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung


Indonesia, Perssilam - Penetapan ulang pengusaha Samin Tan sebagai tersangka membuka lembaran baru dalam pengusaha kasus korupsi tambang. Kejaksaan Agung ambil langkah tegas ini. Mereka ingin tegas tunjukkan komitmen bongkar praktik tambang bermasalah sampai ke akar rumput. Kasus ini tak hanya bidik pelaku usaha di bidang batu bara. Kasus ini juga bisa ungkap dugaan keterlibatan pejabat negara dalam tambang ilegal. Tambang ilegal sering rusak lingkungan dan rugikan negara miliaran rupiah setiap tahun. Di Indonesia, sektor ini rawan korupsi karena izin mudah dimainkan.
Pengamat intelijen Sri Rajasa bicara tegas. "Pengusaha perkara ini jangan berhenti di aktor korporasi saja," katanya Sabtu, 28 Maret 2026. Dia tekankan perlu cari pihak yang beri perlindungan. Atau yang mudahkan dokumen izin. Izin tambang biasanya butuh verifikasi ketat dari Kementerian ESDM. Tapi sering bocor karena kolusi. Sri Rajasa bilang kasus ini uji nyata penegakan hukum di pertambangan. Bisa hukum tembus lapisan pelindung yang lindungi praktik ilegal bertahun-tahun? Pelindung ini biasanya pejabat daerah atau pusat yang tutup mata demi keuntungan pribadi. Dia ingatkan soal pejabat inisial K dan relasi inisial MS. Info itu belum diverifikasi. Masih klaim belaka yang butuh bukti hukum kuat. "Belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung," ujarnya. Dia minta publik jangan terjebak spekulasi nama tanpa dasar jelas. Spekulasi bisa ganggu proses hukum.
Fokus utama harus ke peran penyelenggara negara. Kenapa tambang tetap jalan meski izin cabut sejak 2017? Pertanyaan ini krusial. Jawabannya tentukan arah kasus ke depan. Apakah cuma kasus pribadi Samin Tan? Atau buka jaringan korupsi lebih besar yang libatkan banyak pihak? 
Kejaksaan Agung resmi tetapkan ST sebagai tersangka. ST punya peran besar sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup. Beneficial owner artinya pemilik sebenarnya di balik perusahaan. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi jelaskan fakta. Izin PT AKT cabut sejak 2017 oleh Menteri ESDM. Tapi perusahaan tetap tambang dan jual batu bara secara ilegal sampai 2025.
"PT AKT lanjut tambang dan jual meski tanpa izin," kata Syarief. Kegiatan itu melanggar hukum berat. Mereka pakai dokumen izin palsu atau kadaluarsa. Diduga ada kerja sama dengan pejabat pengawas negara. Pejabat ini tugas jaga kawasan tambang agar taat aturan. Identitas pejabat negara itu belum diumum resmi. Masih rahasia dalam proses sidik yang jalan terus. Akibatnya, negara rugi finansial besar. Kerugian ekonomi dihitung auditor BPKP. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ini teliti angka pastinya. Kerugian bisa capai puluhan miliar dari penjualan ilegal batu bara.
Penetapan tersangka lahir dari bukti cukup. Bukti datang dari saksi kunci dan penggeledahan lokasi. "Penggeledahan masih jalan di beberapa daerah," kata Syarief. Tim geledah rumah dan kantor di Jawa Barat, DKI Jakarta, serta Kalimantan. Mereka cari dokumen, uang, dan barang bukti lain. Tersangka ST sudah ditahan 20 hari awal. Penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tujuannya lancarkan sidik tanpa gangguan. ST dijerat pasal Undang-Undang Tipikor. Tipikor singkatan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berat, termasuk KUHP dan aturan anti-korupsi terbaru.
Sebelum ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan rebut lahan tambang PT AKT. Lahan luas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kawasan hutan lindungi alam dari tambang liar. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna bilang ini bagian penertiban. Dilakukan setelah cabut izin 2017. Verifikasi temukan pelanggaran dasar soal izin. Temuan itu kuatkan dakwaan hukum. Samin Tan pernah jadi tersangka KPK Februari 2019. Kasus suap ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih. Dia buron jadi DPO sejak Mei 2020. Ditangkap April 2021 di kafe Jalan MH Thamrin, Jakarta.BACA JUGA:Tehnologi : Harga RAM DDR5 mengalami penurunan akibat peluncuran Google TurboQuant
Kasus itu soal suap Rp5 miliar. Suap urus PKP2B PT AKT. PKP2B artinya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Anak usaha PT BLEM ini terminasi kontraknya. Tapi hakim Tipikor dan Mahkamah Agung bebaskan Samin Tan. Alasannya, dia korban pemerasan. Eni Saragih tak punya wewenang urus PKP2B. Samin Tan tak bisa diseret pasal gratifikasi.
Kasus lama ini beri konteks. Samin Tan ulang pola lama di tambang. Kejaksaan Agung kini tekan gas. Mereka ingin hindari vonis lepas lagi. Publik harap kasus ungkap jaringan utuh. Bongkar korupsi tambang butuh bukti kuat dan keberanian. Hanya begitu negara selamatkan sumber daya alamnya.
EditorRedaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:
You Might Like
×
Rekomendasi
×
Iklan
📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

b

×

Premier League

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Archive

Total Pageviews