
Indonesia, Perssilam - Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, bersuara soal protes keras warga Jawa Tengah. Mereka geram dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor. Penyebabnya pungutan opsen yang baru diterapkan. Ronny sebut ini tak lepas dari kebijakan Kementerian Keuangan. Mereka potong transfer ke daerah, atau TKD. TKD ini dana pusat yang dikirim ke pemda untuk biaya sehari-hari. Alasan utama, kata Ronny, ada pemangkasan fiskal dari Menteri Keuangan Purbaya. Ia potong anggaran pusat. Dampaknya, pendapatan asli daerah atau PAD menyusut. PAD jadi pondasi utama APBD pemda. APBD itu anggaran tahunan daerah untuk bangun jalan, sekolah, dan layanan publik. Saat PAD kurang, pemda buru-buru cari tambahan. Mereka incar pajak lokal seperti opsen. Jadi, ada hubungan sebab-akibat jelas di sini.
Advertising
Opsen pajak itu pungutan ekstra atas pajak pokok. Pemda ambil persentase tertentu dari pajak itu. Misal, opsen atas PKB atau pajak kendaraan bermotor. Juga opsen BBNKB, bea balik nama kendaraan. Istilah ini lahir dari UU Nomor 1 Tahun 2022. UU itu soal Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, atau UU HKPD. Undang-undang ini atur bagi hasil pajak dan pungutan baru. Di Jawa Tengah, opsen mulai berlaku 5 Januari 2025. Pemprov Jateng resmi terapkan opsen PKB dan BBNKB. Sesuai aturan pusat. Artinya, kenaikan ini sudah jalan setahun. Warga langsung ribut. Mereka serukan stop bayar pajak. Protes ini ramai di media sosial dan jalanan. Banyak pemilik motor dan mobil merasa beban tambah berat.
Ronny bilang pemerintah pusat memang potong TKD sejak 2025. Tren ini lanjut ke 2026. Dalam RAPBN 2026, TKD cuma Rp 693 triliun. Ini turun 24,8 persen dari rencana 2025 sebesar Rp 864 triliun. Pemda kaget. Mereka putar otak cari solusi. Salah satunya naikkan pungutan lokal seperti opsen. Tapi, Kemenkeu tak bisa campur tangan banyak. Ronny kritik keras dasar hukum opsen. Ia lihat tanda pelanggaran hukum. “Pemerintah pusat tak bisa apa-apa,” katanya. “Tapi kebijakan ini tak boleh secara hukum.” Ia soroti celah di UU HKPD. Kebijakan ini muncul karena pemotongan TKD.
Tapi penerapannya bermasalah. Sementara itu, Sekda Provinsi Jateng, Sumarno, ambil langkah cepat. Ia janji relaksasi PKB lima persen. Ini disampaikan usai audiensi dengan pimpinan DPRD Jateng. Acara itu Kamis, 19 Februari 2026. Mereka bahas keluhan warga soal PKB. Dalam pertemuan itu, DPRD setuju rencana relaksasi. Sumarno akan lapor ke Gubernur Ahmad Luthfi. “Kalau gubernur oke, kita buat draf Pergub,” ujarnya. Pergub itu peraturan gubernur untuk fix kebijakan. Belum ada tanggal pasti. “Intinya, secepatnya kita tetapkan,” tambahnya. Sumarno harap diskon ini dorong warga bayar pajak tepat waktu. Kepatuhan pajak bisa naik. Ia ingat relaksasi 2025. Saat itu dari Januari hingga Maret. “Nanti yang untung besar bayar Maret sampai Desember,” jelasnya. Warga yang telat bayar bisa hemat lebih banyak.
BACA JUGA:BRI Super League : Rayco Rodriguez bersiap untuk menghadapi Persib dengan modal kemenangan atas PSBS
BACA JUGA:BRI Super League : Rayco Rodriguez bersiap untuk menghadapi Persib dengan modal kemenangan atas PSBSDana PKB pasti kembali ke masyarakat, kata Sumarno. Sesuai UU, uang itu tagih infrastruktur jalan. Jateng punya ribuan kilometer jalan provinsi. Pajak ini bantu perbaiki lubang, aspal baru, dan jembatan. “Dana pajak kendaraan langsung ke jalan di Jawa Tengah,” tegasnya. Ketua DPRD Jateng, Sumanto, dukung penuh relaksasi lima persen. Protes warga sempat panas gara-gara opsen. PKB naik tiba-tiba. “Sekda minta setuju relaksasi tahun ini. Kita oke,” katanya usai audiensi. Ia temui Sumarno dan Kepala Bapenda Jateng, Muhamad Masrofi. Sumanto jelaskan PKB dan opsen ikut UU HKPD. UU itu berlaku sejak 2025. “Kita cuma jalankan amanat undang-undang,” katanya. DPRD tahu risiko. Relaksasi kurangi pemasukan APBD 2026. “Belanja daerah terkoreksi,” akunya. Meski begitu, DPRD dengar keluhan warga. “Kita respons aspirasi masyarakat,” ujar Sumanto. Protes ini jadi pelajaran. Pemda dan DPRD cari keseimbangan antara atur pajak dan bantu warga. Relaksasi ini jawaban sementara. Harapnya, infrastruktur jalan makin baik dari pajak yang terkumpul.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :













