
Indonesia, Polri resmi terapkan KUHP dan KUHAP baru. Penerapan ini mulai berlaku Jumat, 2 Januari 2026, tepat dini hari.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, bilang semua unit sudah ikuti aturan ini. "Pukul 00.01, seluruh petugas Polri langsung pakai dan jalankan pedoman baru itu," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia tambahkan, aturan baru ini cover semua bidang penegakan hukum. Misalnya, Reserse Kriminal urus kasus pembunuhan atau pencurian. Baharkam tangani demonstrasi dan kerusuhan. Korlantas kelola tilang dan kecelakaan lalu lintas. Korwas Tipikor awasi korupsi di daerah. Densus 88 buru teroris. Semua unit ini kini sesuaikan cara kerja dengan KUHP dan KUHAP anyar.
KUHP baru ini ganti undang-undang pidana lama dari zaman Belanda. Ia atur definisi tindak pidana lebih jelas, seperti kasus kekerasan domestik atau cybercrime. KUHAP baru ubah prosedur penyidikan dan sidang agar lebih cepat dan adil. Bareskrim Polri siapkan panduan teknis khusus. "Pedoman itu plus format administrasi penyidikan sudah ditandatangani Kabareskrim," kata Trunoyudo.
Panduan ini bantu polisi sesuaikan langkah hukum dengan aturan terbaru. Tujuannya kuatkan kepastian hukum saat tangani kasus pidana di seluruh negeri. Polri harap ini kurangi kesalahan prosedur di masa lalu.
Sementara itu, Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, bangun kerja sama antar lembaga. Mereka buat Perjanjian Kerja Sama atau PKS dengan banyak pihak.
Anang bilang, PKS ini libatkan polisi, pemerintah daerah, dan Mahkamah Agung. "Kejaksaan sudah tandatangani PKS secara resmi dengan mereka," katanya. Kerja sama ini pastikan alur penanganan kasus lancar dari penyidikan hingga putusan hakim.
Dengan KUHP dan KUHAP baru, polisi dan jaksa kerja lebih teratur. Mereka koordinasi lebih baik. Semua ini dukung semangat reformasi hukum pidana Indonesia. Masyarakat kini dapat harap penegakan hukum lebih tegas dan transparan. (Red)
Dengarkan
Berita dan Artikel lainnya di :













