
Indonesia, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan vonis Laras Faizati Khairunnisa dengan hukuman penjara enam bulan. Laras adalah mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA. Majelis hakim nilai dia terbukti hasut publik lewat media sosial. Ini terjadi saat aksi demo yang berujung rusuh di akhir Agustus tahun lalu. Kerusuhan itu picu kemarahan banyak orang terhadap polisi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan. Acara itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026. I Ketut sebut perbuatan Laras terbukti sah dan meyakinkan. Dia lakukan tindak pidana siarkan tulisan umum yang hasut orang lain berbuat pidana. Ini sesuai Pasal 161 ayat 1 KUHP. Pasal itu atur soal penghasutan yang bisa picu kekacauan sosial.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata I Ketut Darpawan saat itu. Suaranya tegas di ruang sidang.
Majelis hakim putuskan pidana itu tak perlu dijalani. Syaratnya sederhana. Laras harus hindari tindak pidana lagi selama satu tahun pengawasan. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan,” tambah I Ketut.
Dalam pertimbangan hakim, tak ada hal yang memberatkan Laras. Malah banyak yang meringankan. Dia sopan dan kooperatif di sidang. Laras akui perbuatannya secara terbuka. Usianya masih muda. Dia jadi tulang punggung keluarga. Belum pernah dipidana sebelumnya. Laras janji tak ulangi lagi. Faktor-faktor ini buat hakim beri keringanan besar.
Kasus ini muncul dari unggahan Laras di Instagram. Akunnya @larasfaizati. Dia unggah dan repost konten yang hina Polri. Isinya ajak bernuansa kekerasan. Contohnya video berdurasi satu menit 32 detik. Video itu disertai tulisan kasar terhadap polisi. Kalimatnya dalam bahasa Inggris: “Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.”
Jaksa terjemahkan ke Indonesia. Artinya: lembaga paling korup, paling tak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh, dan paling bangkrut moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi. Kalian sekumpulan orang bodoh. Kuharap kalian dan keturunan kalian busuk di neraka terdalam. Jaksa bilang ini bukan sekadar umpatan biasa. Konten itu hasut orang lain lakukan pidana. Bisa picu permusuhan luas.
Unggahan itu dipost sehari setelah insiden tragis. Afan Kurniawan, pengemudi ojek daring, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob. Kejadian itu saat kericuhan demo. “Terdakwa sadar penuh saat posting konten itu untuk ciptakan permusuhan terhadap Polri,” kata jaksa di dakwaan.
Laras juga rekam video dari kantor ASEAN di Kebayoran Baru. Lokasinya bersebelahan dengan Mabes Polri. Dia tunjuk gedung Mabes. Tulisannya diartikan jaksa sebagai ajak bakar gedung dan tangkap orang di dalam. Konten ini diunggah di akun pribadinya. Followersnya lebih dari 4.000 orang. Jangkauan luas itu perkuat dampak hasutannya. Kasus ini tunjuk betapa cepat medsos sebar pesan berbahaya pasca demo rusuh.
Dengarkan
Berita dan Artikel lainnya di :













