![]() |
Sekarang, platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook harus bertindak. Mereka kena denda hingga 50 juta dolar Australia, setara Rp554 miliar. Denda itu datang jika platform gagal ambil langkah tegas. Langkah itu wajib cegah anak dan remaja di bawah 16 tahun buat akun.
Pemerintah Australia sadar larangan ini tak sempurna. Anak di bawah 16 tahun masih bisa lihat konten publik. Konten itu muncul tanpa perlu login. Misalnya, video TikTok atau postingan Instagram yang terbuka untuk semua orang.
Pembatasan ini punya celah. Remaja muda tetap bisa scroll tanpa batas. Tapi pemerintah tegas. Mereka bilang larangan tetap perlu dicoba. Tujuannya lindungi anak dari doomscrolling. Doomscrolling itu kebiasaan gulir layar berjam-jam tanpa henti. Bisa bikin stres atau ganggu tidur.
Larangan juga cegah bahaya lain. Seperti perundungan siber. Anak sering kena ejek atau ancam lewat komentar. Ada juga grooming. Itu saat orang dewasa jahat dekati anak online. Mereka pura-pura ramah untuk eksploitasi.
Tanggapan dari orang tua Indonesia di Australia campur aduk. Beberapa senang. Lainnya ragu karena celahnya.
Dian Fikriani tinggal di Melbourne. Dia ibu dari Gesit Mardika, anak laki-laki berusia sembilan tahun. Dian paham aturan ini hanya larang buat akun. Bukan larang akses total ke medsos.
Anaknya tak punya akun sendiri. Gesit biasa lihat konten lewat akun Dian. "Masih ada lubangnya," kata Dian. "Tapi kebijakan ini bantu orang tua seperti saya."
Dian tambah lagi. Larangan bisa kurangi bullying online. Anak dengan akun sering kena sasaran. Mereka dapat pesan kasar dari teman atau orang asing. Aturan ini paksa platform periksa usia. Orang tua jadi lebih tenang awasi anak.
Banyak orang tua diaspora Indonesia rasakan hal sama. Mereka pindah ke Australia untuk hidup lebih baik. Tapi khawatir anak terjebak layar. Kebijakan ini beri harapan baru. Meski tak 100 persen aman, ini langkah awal yang besar.














