.jpeg)
Indonesia, Artis film dewasa dari Inggris, Tia Emma Billinger, lebih dikenal sebagai Bonnie Blue, berusia 26 tahun. Dia kembali jadi pusat perhatian publik. Sebelumnya, dia ditangkap di Bali. Polisi deportasi dia karena bikin konten pornografi. Kini, dia buat kontroversi baru. Dia unggah video di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia di London.
Lewat Instagram pribadinya, Bonnie Blue bagikan video itu. Dia jalan di depan KBRI London. Dia pakai rok pendek. Bagian belakang roknya sematkan Bendera Merah Putih. Bendera itu tampak menjuntai di bokongnya. Bahkan, bendera itu terseret di jalan raya. Banyak orang nilai tindakan itu tidak sopan. Mereka anggap itu hina simbol negara Indonesia. Bendera Merah Putih adalah lambang kebanggaan bangsa. Tindakan seperti ini sering picu kemarahan netizen.
Di unggahan sama, Bonnie Blue jelaskan alasannya. Dia bilang mau bayar denda pidana. Nominalnya 8,50 poundsterling. Itu setara Rp200 ribu. Denda ini dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sidang digelar Jumat, 12 Desember 2025. Video itu direkam malam hari. Bonnie jalan di tengah kelompok pria. Mereka pengikutnya. Pria-pria itu pakai penutup kepala ski mask warna biru. Mereka tampak dukung aksi Bonnie. Mereka tertawa dan olok-olok.
Bonnie bicara di video. "Sepertinya saya tidak hormati budaya Bali. Tapi itu kecil saja. Dibanding apa yang akan tunjukkan pria-pria ini." Kata-katanya provokatif. Ini tambah panas kontroversi. Banyak warganet Indonesia marah. Mereka tagar boikot dan kritik keras.
Latar belakang kasus ini dari Bali. Bonnie Blue ditangkap bareng rekannya. Rekannya Liam Andrew Jackson, 27 tahun. Keduanya warga Inggris. Polisi gerebek studio di Pererenan, Bali. Lokasi itu curiga buat konten pornografi. Ada 18 warga asing lain ikut. Polisi sita barang bukti penting. Termasuk alat kontrasepsi. Juga mobil pikap plat DK 8109 SX. Mobil itu dinamai "Bonnie Blue’s Bang Bus". Nama itu tunjuk aktivitas cabul mereka.
Sidang cepat di PN Denpasar putuskan hukuman. Keduanya kena denda Rp200 ribu masing-masing. Mereka dinyatakan bersalah. Melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C UU Nomor 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Juga Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP. Pasal ini atur pelanggaran lalu lintas berat. Termasuk penyalahgunaan kendaraan untuk tindak pidana.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa bacakan putusan. "Menjatuhkan pidana pada terdakwa I (Bonnie Blue) dan terdakwa II (Liam Andrew Jackson). Pidana denda Rp200 ribu. Jika tidak bayar, ganti kurungan 1 bulan." Putusan tegas. Ini tunjuk hukum Indonesia lindungi norma sosial.
Selain pidana, Imigrasi Bali beri sanksi tambahan. Bonnie Blue dan tiga warga Inggris lain deportasi. Mereka diblacklist 10 tahun. Alasan: salah gunakan izin tinggal di Indonesia. Mereka langgar aturan imigrasi. Kasus ini ingatkan wisatawan asing patuh hukum lokal. Bali zona wisata sensitif. Konten pornografi ilegal di sini. Hukuman deportasi cegah pengulangan. Aksi Bonnie di London tambah noda reputasinya. Publik tunggu respons resmi KBRI. (Red)
Baca Berita dan Artikel lainnya di :













