![]() |
| Harga Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 21 ribu pada tanggal 19 November 2025 |
Harga buyback emas juga ikut naik. Sekarang mencapai Rp2.204.000 per gram. Buyback berarti PT Antam membeli kembali emas dari pembeli. Pilihan gramasi luas, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Ini memudahkan orang dengan anggaran berbeda untuk bertransaksi. Semua penjualan emas dikenai pajak sesuai aturan PMK No. 34/PMK.10/2017. Peraturan ini mengatur pajak pertambahan nilai dan bea masuk untuk logam mulia.
Baca Juga:
Risiko Kelahiran Prematur yang Disebabkan oleh Paparan Mikroplastik
Jika Anda jual emas ke PT Antam Tbk di atas Rp10 j Pasuta, ada PPhal 22. Pajak ini adalah pajak penghasilan. Tarifnya 1,5 persen untuk pemilik NPWP. Tanpa NPWP, tarif jadi 3 persen. Misalnya, jika jual 10 gram seharga Rp22.925.000, pajak untuk pemilik NPWP adalah Rp343.875. Ini dipotong langsung dari hasil jual. Tujuannya mencegah penghindaran pajak.
Pajak PPh 22 untuk transaksi buyback dipotong langsung dari nilai penjualan. Adapun daftar harga pecahan emas Antam yang tercatat pada Rabu mencakup:
Baca Juga:
- 1 gram: Rp2.343.000
- 2 gram: Rp4.626.000
- 3 gram: Rp6.914.000
- 5 gram: Rp11.490.000
- 10 gram: Rp22.925.000
- 25 gram: Rp57.187.000
- 50 gram: Rp114.295.000
- 100 gram: Rp228.512.000
- 250 gram: Rp571.015.000
- 500 gram: Rp1.141.820.000
- 1000 gram: Rp2.283.600.000
Untuk transaksi pembelian, tarif PPh 22 mengacu pada PMK yang sama, yakni 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.














