Musi Rawas, Perssilam News - Pemerintah Pusat berencana mengambil alih sejumlah program yang selama ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah pada 2027. Rencana itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah menghadiri Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta. Pengambilalihan tersebut terutama menyasar pembangunan fasilitas kesehatan dan sarana pendidikan yang selama ini banyak dikerjakan melalui anggaran daerah. Tito menyebut pembangunan rumah sakit daerah dan puskesmas akan ditangani oleh Kementerian Kesehatan. Sementara itu, pembangunan prasarana pendidikan, termasuk gedung sekolah, akan berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Penjelasan tersebut belum merinci apakah seluruh program di bidang kesehatan dan pendidikan akan berpindah ke Pemerintah Pusat, atau hanya proyek pembangunan fisik yang selama ini dibiayai melalui anggaran daerah. "Ada program-program yang tadinya menjadi tugas daerah seperti kesehatan, puskesmas, rumah sakit daerah diambil alih Kementerian Kesehatan. Prasarana pendidikan juga diambil alih Kemendikdasmen," kata Tito di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Pusat, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Menurut Tito, langkah tersebut dapat membantu daerah menghadapi pengurangan alokasi Transfer ke Daerah atau TKD. TKD merupakan dana yang disalurkan Pemerintah Pusat kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan. Dana itu selama ini menjadi salah satu sumber penting untuk membangun layanan publik, termasuk sekolah, puskesmas, rumah sakit, jalan, dan fasilitas lainnya. Jika sebagian proyek pembangunan ditangani oleh kementerian, beban daerah dalam menyiapkan anggaran dapat berkurang. Pemerintah daerah masih dapat menjalankan urusan lain sesuai kewenangannya, sementara pembangunan fasilitas tertentu dibiayai dan dilaksanakan melalui anggaran pusat. "Okey, daerah mungkin dikurangi anggarannya. Tapi di pusat kita mem-'backup' daerah," ujar Tito. Tito menilai pengambilalihan program tersebut dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan. Pemerintah Pusat dinilai memiliki jalur penganggaran dan pelaksanaan yang lebih langsung untuk proyek yang telah ditetapkan dalam rencana nasional. Dengan cara itu, proses pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan diharapkan tidak terlalu lama tertahan pada tahap pembahasan anggaran daerah. Selama ini, pelaksanaan proyek di daerah dapat menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah perbedaan kepentingan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membahas rencana anggaran. Setiap program daerah harus melewati proses perencanaan, penganggaran, pembahasan, dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses tersebut, sebagian program dapat berubah, dikurangi, atau tidak masuk dalam anggaran akhir. Tito menyebut tarik-menarik kepentingan antara pemerintah daerah dan DPRD dapat membuat program tidak berjalan secara penuh. Program yang semula direncanakan untuk membangun atau memperbaiki fasilitas publik bisa saja hanya terlaksana sebagian. Kondisi itu menjadi alasan Pemerintah Pusat ingin mengambil alih sejumlah kegiatan yang dinilai penting bagi masyarakat.
Advertising
"Menurut saya positif karena hambatannya tidak terlalu banyak, komunikasi dengan DPR RI setelah itu dieksekusi. Kalau di daerah nanti ada tarik-menarik dengan DPRD, nanti yang jadi programnya hanya beberapa persen," kata Tito. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rencana pengambilalihan tidak hanya berkaitan dengan sumber pendanaan. Pemerintah Pusat juga ingin memegang kendali lebih besar atas perencanaan dan pelaksanaan proyek. Kementerian terkait akan menentukan program, menyusun kebutuhan anggaran, serta mengatur pelaksanaan pembangunan sesuai kebijakan yang ditetapkan secara nasional. Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum pengambilalihan kewenangan tersebut. Belum diketahui pula batas kegiatan yang akan dipindahkan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Kejelasan ini penting karena pembangunan fasilitas publik berkaitan dengan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Setelah reformasi, pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pertama kali diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, Pemerintah Pusat memegang sejumlah urusan utama, seperti politik luar negeri, pertahanan, hukum, keuangan, dan agama. Sebagian besar urusan pemerintahan lainnya diserahkan kepada daerah, termasuk bidang kesehatan dan pendidikan. Penyerahan kewenangan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Melalui otonomi daerah, pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota diberi ruang untuk mengatur kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Setiap daerah memiliki kondisi, jumlah penduduk, luas wilayah, dan kebutuhan layanan yang berbeda. Karena itu, pemerintah daerah dinilai lebih dekat dengan persoalan yang dihadapi masyarakat setempat. Dalam praktiknya, kewenangan daerah juga membuat daerah harus menyiapkan anggaran dan mengelola pembangunan secara mandiri. Daerah perlu menentukan fasilitas yang menjadi prioritas, menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan, serta memastikan proyek berjalan sesuai aturan. Ketika anggaran berkurang atau proses pembahasan tidak berjalan sesuai rencana, pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan dapat tertunda.Belum jelas apakah rencana pada 2027 akan mengubah pembagian kewenangan tersebut secara menyeluruh. Ada kemungkinan Pemerintah Pusat hanya mengambil alih pembangunan fisik, seperti pembangunan gedung sekolah, puskesmas, dan rumah sakit. Dalam skema itu, daerah mungkin tetap mengelola layanan sehari-hari, termasuk operasional fasilitas, penyediaan tenaga, dan pelayanan kepada masyarakat.
Perbedaan antara pembangunan fisik dan pengelolaan layanan menjadi hal penting yang masih menunggu penjelasan. Pembangunan gedung rumah sakit, misalnya, berbeda dengan pengelolaan rumah sakit setelah bangunan selesai. Hal yang sama berlaku untuk sekolah dan puskesmas. Pembangunan fasilitas dapat dilakukan oleh kementerian, sedangkan kegiatan pelayanan tetap membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Pembagian tugas juga akan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan bangunan, pengadaan peralatan, penyediaan tenaga kerja, serta biaya operasional. Tanpa aturan yang jelas, pengambilalihan program berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kementerian dan pemerintah daerah. Karena itu, rincian mengenai tugas, anggaran, dan mekanisme pengawasan perlu disampaikan sebelum kebijakan tersebut dijalankan. Ketentuan yang saat ini mengatur hubungan dan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota. Aturan itu juga membagi tanggung jawab daerah dalam sejumlah sektor, termasuk pelayanan dasar. UU Nomor 23 Tahun 2014 telah mengalami perubahan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, pelaksanaan rencana pengambilalihan pada 2027 perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk aturan turunan dan kebijakan anggaran yang disiapkan pemerintah. Sampai pernyataan Tito disampaikan, belum ada keterangan resmi mengenai pasal atau aturan khusus yang menjadi dasar pemindahan program tersebut.
Advertising
BACA JUGA: Kekayaan Elon Musk mencapai Rp14.276 triliun setelah saham SpaceX mengalami lonjakanRencana ini juga akan menentukan pola hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Pengurangan TKD dapat memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan. Di sisi lain, pengambilalihan proyek oleh pusat dapat membuat sebagian pembangunan tetap berjalan meski ruang anggaran daerah menyempit. Keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada kejelasan pembagian tugas, ketepatan sasaran program, serta koordinasi antara kementerian dan pemerintah daerah. Pemerintah masih perlu menjelaskan daftar program yang akan diambil alih, sumber anggarannya, jadwal pelaksanaan, serta bentuk tanggung jawab daerah setelah proyek selesai. Penjelasan itu dibutuhkan agar pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat memahami perubahan yang akan berlaku mulai 2027. Untuk saat ini, yang telah disampaikan baru mencakup rencana pengambilalihan pembangunan fasilitas kesehatan dan prasarana pendidikan, bukan pengambilalihan seluruh urusan kesehatan dan pendidikan dari daerah.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Reaksi :
Artikel Terkait






