Musi Rawas, Perssilam News - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Iffa Rosita menyampaikan bahwa KPU berkomitmen mencegah kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu. Komitmen itu dijalankan melalui pedoman internal yang telah digunakan sejak 2024. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi jajaran KPU dalam mengenali, mencegah, serta menangani potensi kekerasan seksual di tempat kerja. Menurut Iffa, upaya pencegahan perlu diperkuat di semua tingkatan organisasi. Karena itu, KPU membentuk satuan tugas atau Satgas di tingkat KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota. Satgas tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi seluruh penyelenggara pemilu, termasuk perempuan yang bekerja di dalamnya. "Kita menguatkan kembali dengan salah satunya membentuk Satgas di KPU Provinsi bahkan di KPU Kabupaten/Kota. Itu salah satu cara kami melindungi teman-teman penyelenggara dalam menghindari praktik-praktik seperti itu," kata Iffa dalam acara FGD Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Advertising
Pembentukan Satgas menjadi bagian dari langkah KPU untuk memastikan pencegahan kekerasan seksual tidak hanya dilakukan di tingkat pusat. Kehadiran Satgas di daerah juga dapat memperpendek jalur pelaporan bagi penyelenggara yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual. Dengan begitu, persoalan yang muncul di lingkungan kerja dapat segera mendapat perhatian sesuai ketentuan yang berlaku. Iffa menambahkan, KPU akan memperkuat kemampuan dan pemahaman perspektif gender bagi penyelenggara perempuan di berbagai tingkatan. Perspektif gender membantu penyelenggara melihat apakah kebijakan, aturan, serta proses kerja sudah memberi ruang yang setara bagi perempuan dan laki-laki. Pemahaman ini juga diperlukan agar penyelenggara mampu mengenali bentuk perlakuan yang merugikan perempuan dalam pelaksanaan tugas. Penguatan tersebut dinilai penting karena perempuan memiliki peran besar dalam proses pemilu. Keterlibatan perempuan tidak hanya berkaitan dengan jumlah pemilih, tetapi juga dengan kehadiran mereka sebagai penyelenggara di tingkat pusat hingga daerah. Pengetahuan tentang gender diharapkan dapat memengaruhi cara KPU menyusun kebijakan dan menjalankan seluruh tahapan pemilu.
Advertising
"Ini juga akan menjadi perhatian, bagaimana perempuan-perempuan penyelenggara di level pusat hingga Kabupaten/Kota harus memperkuat kemampuan atau perspektif gendernya. Apalagi kita tahu data pemilih kita 50 persennya adalah perempuan," ujarnya. Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan dan pengalaman pemilih perempuan perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilu. Kebijakan yang dibuat KPU perlu mempertimbangkan akses, keamanan, serta kesempatan yang setara bagi perempuan. Hal ini juga berlaku bagi perempuan yang bertugas sebagai penyelenggara pemilu, karena mereka menjalankan tanggung jawab penting dalam memastikan proses pemilu berlangsung sesuai aturan. Untuk memperkuat perlindungan di tempat kerja, KPU akan melakukan internalisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual. Internalisasi berarti memasukkan pemahaman tersebut ke dalam cara kerja dan sikap seluruh jajaran KPU. Materinya akan disusun dengan mempertimbangkan panduan dari Komnas Perempuan. Langkah itu mencakup penguatan pemahaman tentang bentuk kekerasan seksual, cara mencegahnya, serta mekanisme yang dapat digunakan ketika terjadi dugaan pelanggaran. KPU juga perlu memastikan bahwa penyelenggara memahami hak korban dan kewajiban lembaga dalam memberikan perlindungan. Dengan pemahaman yang sama, setiap jajaran diharapkan dapat bertindak lebih tepat ketika menghadapi laporan. Upaya tersebut diharapkan mampu melindungi penyelenggara perempuan sekaligus menciptakan pemilu yang lebih inklusif. Lingkungan kerja yang aman akan membantu penyelenggara menjalankan tugas tanpa rasa takut atau tekanan akibat kekerasan berbasis gender. Perlindungan itu juga menjadi bagian dari upaya memperluas partisipasi perempuan dalam proses politik dan kepemiluan.
Advertising
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti kekerasan berbasis gender dalam pelaksanaan pemilu. Menurut Arifah, persoalan tersebut masih dapat terjadi di ruang digital maupun ruang fisik. Kekerasan di ruang digital dapat muncul melalui serangan, ancaman, atau bentuk tekanan yang menyasar perempuan. Sementara itu, kekerasan di ruang fisik dapat terjadi dalam lingkungan kerja, kegiatan politik, atau saat seseorang menjalankan tugas sebagai pemilih, penyelenggara, maupun calon legislatif. "Diperlukan penguatan sistem pelaporan dan perlindungan korban, baik sebagai pemilih, penyelenggara, maupun calon legislatif," ujar Arifah pada kesempatan yang sama. Arifah menilai sistem pelaporan harus mudah diakses dan memberi rasa aman bagi korban. Proses pelaporan juga perlu menjaga kerahasiaan informasi serta memastikan korban memperoleh perlindungan selama penanganan berlangsung. Tanpa sistem yang jelas, korban dapat menghadapi kesulitan ketika hendak menyampaikan laporan atau mencari bantuan. Perlindungan tersebut dibutuhkan agar perempuan dapat berpartisipasi secara aman dan adil dalam proses politik. Jaminan keamanan berlaku bagi perempuan yang menggunakan hak pilih, bekerja sebagai penyelenggara, maupun mencalonkan diri dalam pemilu. KPU dan lembaga terkait diharapkan terus memperkuat pencegahan, pelaporan, serta perlindungan agar kekerasan berbasis gender tidak menghambat keterlibatan perempuan dalam pemilu.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Reaksi :
Artikel Terkait






