Indonesia, Perssilam News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Langkah ini diambil untuk menggali informasi soal kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Raja Juli kemungkinan akan diperiksa sebagai saksi. Penyidik ingin mencari bukti baru guna memperkuat berkas perkara. Fokus utama pemeriksaan ini adalah soal pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Area HPT adalah hutan yang boleh digunakan untuk produksi kayu tapi tetap dijaga fungsinya. KPK menduga ada aliran dana tidak sah dalam proses pelepasan lahan tersebut.
Advertising
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa timnya sedang menyisir semua kejadian. Mereka memeriksa komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan Kementerian Kehutanan. Taufik mengatakan pemanggilan dilakukan jika penyidik butuh fakta lebih kuat soal pertemuan antar pejabat. Hal ini ia sampaikan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Rabu 1 Juli 2026. KPK sedang mengusut penerimaan uang lain oleh Suhardiman Amby. Ini berbeda dengan kasus suap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sudah berjalan. Dalam urusan lahan, Pemkab Kuansing punya hak memberi rekomendasi teknis. Mereka mengecek apakah lahan sesuai tata ruang daerah. Namun keputusan akhir pelepasan hutan ada di tangan Menteri Kehutanan.
Ada satu pertemuan yang jadi sorotan penyidik. Suhardiman bertemu Raja Juli Antoni di kantor kementerian pada 2 Juni 2026. Saat itu Pemkab Kuansing mengusulkan pelepasan 3.800 hektare hutan. Lahan tersebut rencananya masuk program TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria. Program TORA bertujuan memberi hak milik atas tanah kepada rakyat. KPK menemukan dugaan permintaan uang untuk mengurus izin ini. Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. SHU adalah laba bersih koperasi yang seharusnya dibagikan kepada anggotanya. Taufik mengungkap bahwa uang anggota dipotong setengahnya. Uang itu kemudian dikumpulkan untuk biaya pengurusan izin pelepasan hutan di Kemenhut.
Advertising
Kasus lahan ini adalah pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya. Awalnya KPK menangkap tiga orang terkait suap jabatan Sekda Kuansing. Tersangka itu adalah Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Dalam kasus Sekda, Suhardiman diduga meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Harga mobil mewah itu mencapai Rp2,05 miliar. Kini penyidik memperluas penyelidikan ke sektor kehutanan. KPK ingin tahu siapa saja yang menerima uang dari potongan SHU koperasi tersebut.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Reaksi :
Artikel Terkait






