Musi Rawas, Perssilam News - Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan berhasil mendamaikan konflik antara PT Amos Indah Indonesia dan para pekerjanya. Perselisihan ini melibatkan 134 orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Hasil akhir dari mediasi ini adalah kesepakatan pembayaran uang kompensasi. Total dana yang dibayarkan perusahaan mencapai Rp12,7 miliar untuk seluruh mantan karyawan. Penyelesaian ini bukan kerja satu pihak saja. Kemnaker, Desk Ketenagakerjaan Polri, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja bekerja sama. Mereka melakukan proses mediasi selama tiga minggu. Diskusi intens ini bertujuan agar semua pihak mendapat jalan keluar yang adil. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa dialog menjadi kunci utama. Tuntutan pekerja tidak diabaikan, tetapi dibahas satu per satu.
Advertising
Pihak perusahaan dan pekerja memilih musyawarah daripada berkonflik lebih jauh. Afriansyah mengatakan bahwa kesepakatan tercapai dalam waktu dua sampai tiga minggu. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026. Masalah ini sebenarnya dimulai pada Maret 2026. Saat itu, PT Amos Indah Indonesia memecat 134 karyawannya. Para pekerja merasa hak mereka belum dipenuhi. Mereka menuntut pembayaran pesangon sesuai masa kerja. Aturannya harus mengikuti undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Kemnaker kemudian mengambil peran sebagai penengah.
Advertising
Mereka menggandeng Desk Ketenagakerjaan Polri untuk memimpin perundingan. Setelah beberapa kali bertemu, perusahaan setuju membayar kompensasi. Nilai Rp12,7 miliar itu dibagi kepada 134 pekerja. Jumlah uang yang diterima tiap orang berbeda karena tergantung berapa lama mereka sudah bekerja di sana. Afriansyah memastikan bahwa uang tersebut sudah dikirim ke rekening para mantan pekerja. Ia memuji peran Polri yang mengawal proses hukum dengan bijak. Menurutnya, kehadiran polisi membuat manajemen perusahaan lebih terbuka untuk membayar pesangon sesuai tuntutan. Kolaborasi ini dianggap penting untuk menjaga suasana kerja tetap tenang di berbagai daerah. Pemerintah ingin investasi tetap masuk ke Indonesia. Namun, investasi itu tidak boleh mengorbankan hak dasar pekerja. Dengan begitu, pengusaha untung dan pekerja terlindungi.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menambahkan bahwa langkah ini mengikuti perintah Kapolri. Target awal mereka adalah menyelesaikan masalah dalam satu bulan. Pendekatan dialog digunakan agar tidak ada kekerasan atau demo besar. Irhamni merasa kesepakatan ini memberi kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Desk Ketenagakerjaan Polri berkomitmen memastikan pesangon dibayar tepat waktu. Unit ini sudah tersedia di tingkat Mabes Polri, Polda, hingga Polres di seluruh Indonesia. Polri ingin menjadi tempat curhat dan mediasi pertama. Hal ini mencegah masalah kecil menjadi konflik besar yang mengganggu ketertiban umum. Afriansyah menutup pernyataannya dengan pesan kepada semua pengusaha dan buruh. Ia meminta mereka selalu mengandalkan diskusi jika ada masalah. Mediasi harus jadi pilihan pertama. Aksi mogok atau jalur hukum di pengadilan sebaiknya jadi pilihan terakhir.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Reaksi :
Artikel Terkait






