Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Bareskrim Polri berhasil menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dalam operasi penggerebekan terhadap jaringan internasional ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Advertising
Dark Mode

Pages

Sunday, May 10, 2026

Bareskrim Polri berhasil menyita uang sebesar Rp1,9 miliar dalam operasi penggerebekan terhadap jaringan internasional


Indonesia, Perssilam - Bareskrim Polri membongkar markas jaringan kriminal internasional di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Operasi ini berlangsung dalam dua tahap pada Kamis, 7 Mei 2026 dan Sabtu, 9 Mei 2026. Polisi menyita uang tunai Rp1,9 miliar. Selain itu, petugas mengamankan 53.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 Dollar Amerika Serikat. 
Advertising

BACA JUGA:
Kenaikan Harga BBM Diesel Mengakibatkan Penurunan Permintaan Mobil Bekas
Penggerebekan ini menjaring 321 warga negara asing (WNA). Mereka diduga mengelola puluhan situs terlarang yang beroperasi secara ilegal. 
Di dalam gedung, polisi menemukan banyak meja komputer yang digunakan untuk bekerja. Petugas juga menyita paspor, kartu identitas, dan sejumlah ponsel sebagai bukti kuat. 
Data polisi menunjukkan para WNA ini berasal dari berbagai negara. Mayoritas pelaku adalah warga Vietnam sebanyak 228 orang. Ada juga 57 warga Tiongkok. Sisanya berasal dari Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Mereka semua bekerja dalam satu ruangan besar untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. 
Advertising

Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Ia menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap saat sedang bekerja. Polisi melakukan tangkap tangan terhadap mereka. Menurut Wira Satya Triputra, para pelaku sedang menjalankan aktivitas judi online saat itu. 
Advertising

BACA JUGA: 
Raphinha bersedia untuk membahas kontrak baru dengan Barcelona
Hingga saat ini, polisi menetapkan 275 orang sebagai tersangka. Puluhan orang lainnya masih diperiksa secara intensif. Polisi ingin tahu peran masing-masing orang dalam organisasi ini. Wira Satya Triputra mengatakan beberapa orang masih butuh pendalaman lebih lanjut untuk melihat keterkaitannya.
Para tersangka terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 426 dan Pasal 607 jo Pasal 20 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 
Advertising

BACA JUGA: 
Inter Milan U23 mengalami kekalahan telak melawan Catania, di mana Matteo Spinacce berhasil mencetak gol hiburan
Ada juga regulasi penyesuaian pidana lain yang diterapkan. Humas Polri merilis foto para pelaku saat penggeledahan. Dalam foto itu, para pelaku memakai baju santai dengan tangan terikat kabel plastik.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:
You Might Like
×
Rekomendasi
×
Iklan
📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

b

×

Premier League

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Archive

Total Pageviews