Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Hukum : KPK telah menyerahkan kasus suap terkait proyek Ijon di Bekasi kepada pihak penuntut ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Advertising
Dark Mode

Pages

Sunday, April 19, 2026

Hukum : KPK telah menyerahkan kasus suap terkait proyek Ijon di Bekasi kepada pihak penuntut


Indonesia, Perssilam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ke tahap penuntutan. Langkah ini terjadi pada Jumat, 17 April 2026. Penyidik KPK bekerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan berkas tersebut. Budi, salah satu pejabat KPK, menyampaikan keterangan resmi. 
"Hari ini, Jumat 17 April, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK jalankan tahap dua. Ini soal penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," katanya. Perkara ini libatkan dua tersangka utama. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang. H.M. Kunang adalah ayah dari bupati setempat. Budi jelaskan proses selanjutnya. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau disebut P21, JPU siapkan surat dakwaan. Waktu maksimal untuk itu adalah 14 hari.
"Pascapenyidikan perkara ini dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya JPU siapkan berkas dakwaan untuk maksimal 14 hari ke depan," tambah Budi. Langkah berikutnya, berkas pindah ke pengadilan. Di sana, kasus masuk tahap persidangan. KPK tekankan komitmennya. Proses hukum lanjut tanpa henti hingga ungkap semua fakta.
Kasus ini jadi pengembangan dari perkara sebelumnya. Awalnya, ada dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi. Tersangka termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara. Juga Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang. Plus pihak swasta bernama Sarjan. Dalam kasus ini, Sarjan diduga beri suap ke Ade Kuswara. Nominalnya Rp11,4 miliar. Tujuannya dapat proyek tahun 2025. Uang itu disalurkan lewat beberapa perantara. Proses itu bikin alur dana sulit dilacak.
Sarjan tak berhenti di situ. Dia juga diduga beri uang ke pejabat lain di Pemkab Bekasi. Contohnya, Henri Lincoln dapat sekitar Rp2,94 miliar. Uang ini bagian dari upaya memuluskan proyek. 
Atas perbuatan itu, Sarjan hadapi dakwaan serius. Dia langgar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman bisa berat jika terbukti.
Advertising

BACA JUGA:
Bisnis : Harga BBM Nonsubsidi pada hari Sabtu, 18 April 2026, mengalami kenaikan yang sangat drastis
KPK belum selesai. Tim masih telusuri aliran dana lebih dalam. Mereka juga cek keterlibatan pihak lain. Suap ijon seperti ini sering muncul di proyek pemerintah daerah. Itu bentuk korupsi di mana pejabat dapat imbalan untuk kasih kemudahan proyek. Kasus Bekasi tunjukkan betapa rawannya pengadaan proyek dari praktik kotor ini.
Proses P21 artinya berkas siap tuntut. JPU periksa bukti lengkap. Ini langkah kunci agar sidang adil dan cepat. KPK harap persidangan ungkap jaringan korupsi utuh. Masyarakat Bekasi pantau ketat. Mereka ingin pemimpin bersih dari suap.
EditorRedaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Reaksi :
Artikel Terkait
Share:
You Might Like
×
Rekomendasi
×
Iklan
📧 Dapatkan Berita Terbaru Langsung ke Email!

b

×

Premier League

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Archive

Total Pageviews