
Indonesia, Perssilam - Polda Bali terus selidiki kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia dalam kasus judi online. Polisi tangkap 39 warga India di dua vila. Vila itu ada di Kabupaten Tabanan dan Badung. Penyidikan lanjut. Akhirnya, polisi tetapkan 35 orang sebagai tersangka. Sisanya jadi saksi. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali, Ramadhanto, bilang pintu masih terbuka untuk WNI. Bisa saja ada warga lokal ikut jaringan judi ini. "Kami terus kembangkan pengungkapan kasus ini," katanya saat bicara dengan RRI Pro 3. Itu pada Senin, 9 Februari 2026. Transaksi judi pakai mata uang rupee India. Tapi, pemainnya mungkin bukan cuma orang India. Ramadhanto sebut begitu.
Advertising
BACA JUGA: Bola Voli : Jakarta Bhayangkara Presisi memastikan tiket ke Final Four setelah mengalahkan Bhagasasi dengan skor 3-0Jika hitung dalam rupiah, uang berputar rata-rata Rp4,3 miliar tiap bulan. Itu per lokasi. Dari dua vila, totalnya capai lebih dari Rp8 miliar. Angka itu tunjukkan skala besar operasi judi online ini. Di Indonesia, judi online ilegal. Kasus begini ancam ekonomi lokal dan wisata Bali. Ramadhanto sebut lokasi tepat. Satu di Desa Munggu,
Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Yang lain di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kedua tempat itu dekat area wisata. Mudah sembunyi di sana. Penyelidikan mulai 15 Januari 2026. Polisi lakukan patroli siber. Mereka pantau dunia maya. Temukan akun Instagram Rambetexchange. Akun itu promosikan situs Ram Betting Exchange. Situs judi online.
Advertising
Analisis forensik digital ungkap banyak hal. Ada tautan untuk deposit uang. Juga tarik dana. Plus dukung operasi judi. Semua bukti kuat. Para tersangka direkrut di India. Pemodal cari mereka di sana. Gaji Rp4-5 juta per bulan. Uang itu lumayan untuk hidup di Bali. "Mereka jalankan judi online sebagai kerjaan utama saat di Indonesia," kata Ramadhanto. Mereka samarkan diri sebagai turis. Banyak warga India datang ke Bali. Pulau Dewata ramai pengunjung dari sana. Mudah berbaur. Polisi sita barang bukti. Tiga monitor. 42 handphone. 15 laptop. Tiga komputer. Dua router. Alat itu dukung operasi judi.
Tersangka hadapi hukum berat. Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman penjara hingga sembilan tahun. Hukuman ini tegas cegah judi online. Bali sering jadi sasaran karena infrastruktur bagus dan turis banyak. Polisi harap pengembangan lanjut ungkap semua jaringan. Termasuk kemungkinan bantuan dari WNI lokal.
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :






.png)








