
Indonesia, Perssilam - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka sidang uji materi Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sidang itu berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026. Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang. Awalnya, agenda utama adalah mendengar keterangan saksi ahli dari Dewan Perwakilan Raya (DPR). Sayangnya, rencana itu gagal terlaksana. Penyebabnya adalah ketidakhadiran para pemohon. Selain itu, DPR terlambat serahkan dokumen saksi ahli mereka. Suhartoyo menjelaskan aturan jelas. Pengajuan keterangan ahli harus masuk paling lambat dua hari kerja sebelum sidang. Itu ketentuan tetap di MK.
Dokumen dari DPR baru tiba pada Senin, 16 Februari 2026. Artinya, secara resmi baru tercatat satu hari sebelum sidang dimulai. "Seharusnya dua hari kerja sebelum persidangan sudah diterima Mahkamah, ini diterima hari Senin," kata Suhartoyo saat sidang. Pernyataan itu langsung disampaikan di depan hadirin.
Para pemohon juga bermasalah. Mereka tak beri kepastian hadir secara daring. Batas waktu konfirmasi sudah lewat. Akhirnya, mereka absen total dari sidang. Suhartoyo tegas soal ini. "Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim akan menyikapi ketidakhadiran Pemohon dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)," ujarnya. RPH adalah pertemuan internal hakim untuk putuskan langkah selanjutnya. Agenda keterangan ahli DPR pun ditunda. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 3 Maret 2026. Waktu mulai pukul 13.00 WIB. MK beri kesempatan kedua agar semuanya siap.
Kasus ini berawal dari sejumlah warga biasa. Mereka ajukan uji materi Pasal 47 UU TNI. Nama-nama seperti Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, dan Edy Rudyanto jadi pemohon utama. Mereka protes keras. Pemerintah salah gunakan pasal itu. Akibatnya, prajurit TNI aktif duduki jabatan sipil. Contohnya, posisi di luar tugas militer murni. Pemohon rujuk sejarah panjang. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 bicara soal peran sosial-politik militer dulu. Itu pernah rusak demokrasi Indonesia. Militer campur urusan sipil terlalu dalam. Mereka juga bandingkan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu larang anggota Polri ambil jabatan sipil. Logikanya, aturan sama harus berlaku buat TNI. Inti tuntutan pemohon sederhana. Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil harus patuh prinsip negara hukum. Juga hormati demokrasi dan supremasi sipil. Supremasi sipil artinya sipil yang pegang kendali, bukan militer. Mereka khawatir militer kuasai pemerintahan lagi.
BACA JUGA:Otomotif : Toyota Yaris Generasi Kelima Akan Menampilkan Desain Futuristik dengan Beragam Pilihan Mesin
BACA JUGA:Otomotif : Toyota Yaris Generasi Kelima Akan Menampilkan Desain Futuristik dengan Beragam Pilihan MesinDalam petitum, atau pokok permohonan, pemohon minta MK terima seluruh gugatan. Mereka harap MK nyatakan Pasal 47 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu tak punya kekuatan hukum lagi. Jika tak bisa, minta status inkonstitusional bersyarat. Artinya, pasal tetap ada tapi terbatas.
Batasannya jelas. Prajurit TNI aktif hanya boleh ditempatkan di kementerian atau lembaga urusan pertahanan dan keamanan negara. Bukan di sektor sipil lain. Langkah ini cegah penyalahgunaan kekuasaan. Pemohon yakin, keputusan MK bisa pulihkan keseimbangan demokrasi Indonesia sekarang. Sidang lanjutan jadi penentu nasib pasal kontroversial itu.
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :













