Selamat Datang dan Bergabung Media Online Perssilam Musi Rawas "Perssilam Silampari News" Berita Terupdate teknologi app iconDownload App Hukum : Anggota DPR yang terlambat, Mahkamah Konstitusi menunda sidang uji materiil Undang-Undang TNI ~ Perssilam Silampari News
×
W3.CSS
Dark Mode

Jumat, Februari 20, 2026

Hukum : Anggota DPR yang terlambat, Mahkamah Konstitusi menunda sidang uji materiil Undang-Undang TNI


Indonesia, Perssilam - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuka sidang uji materi Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sidang itu berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026. Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya sidang. Awalnya, agenda utama adalah mendengar keterangan saksi ahli dari Dewan Perwakilan Raya (DPR). Sayangnya, rencana itu gagal terlaksana. Penyebabnya adalah ketidakhadiran para pemohon. Selain itu, DPR terlambat serahkan dokumen saksi ahli mereka. Suhartoyo menjelaskan aturan jelas. Pengajuan keterangan ahli harus masuk paling lambat dua hari kerja sebelum sidang. Itu ketentuan tetap di MK.
Advertising

BACA JUGA:
Internasional : Menghadiri Board of Peace, Prabowo Mendapat Pujian dari Trump
Dokumen dari DPR baru tiba pada Senin, 16 Februari 2026. Artinya, secara resmi baru tercatat satu hari sebelum sidang dimulai. "Seharusnya dua hari kerja sebelum persidangan sudah diterima Mahkamah, ini diterima hari Senin," kata Suhartoyo saat sidang. Pernyataan itu langsung disampaikan di depan hadirin.
Para pemohon juga bermasalah. Mereka tak beri kepastian hadir secara daring. Batas waktu konfirmasi sudah lewat. Akhirnya, mereka absen total dari sidang. Suhartoyo tegas soal ini. "Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim akan menyikapi ketidakhadiran Pemohon dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)," ujarnya. RPH adalah pertemuan internal hakim untuk putuskan langkah selanjutnya. Agenda keterangan ahli DPR pun ditunda. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 3 Maret 2026. Waktu mulai pukul 13.00 WIB. MK beri kesempatan kedua agar semuanya siap.
Advertising

BACA JUGA:
Timnas : Yance Sayuri Nominasi "Assist of the Year" Tahun Ini
Kasus ini berawal dari sejumlah warga biasa. Mereka ajukan uji materi Pasal 47 UU TNI. Nama-nama seperti Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, dan Edy Rudyanto jadi pemohon utama. Mereka protes keras. Pemerintah salah gunakan pasal itu. Akibatnya, prajurit TNI aktif duduki jabatan sipil. Contohnya, posisi di luar tugas militer murni. Pemohon rujuk sejarah panjang. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 bicara soal peran sosial-politik militer dulu. Itu pernah rusak demokrasi Indonesia. Militer campur urusan sipil terlalu dalam. Mereka juga bandingkan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu larang anggota Polri ambil jabatan sipil. Logikanya, aturan sama harus berlaku buat TNI. Inti tuntutan pemohon sederhana. Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil harus patuh prinsip negara hukum. Juga hormati demokrasi dan supremasi sipil. Supremasi sipil artinya sipil yang pegang kendali, bukan militer. Mereka khawatir militer kuasai pemerintahan lagi.BACA JUGA:Otomotif : Toyota Yaris Generasi Kelima Akan Menampilkan Desain Futuristik dengan Beragam Pilihan Mesin
Dalam petitum, atau pokok permohonan, pemohon minta MK terima seluruh gugatan. Mereka harap MK nyatakan Pasal 47 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu tak punya kekuatan hukum lagi. Jika tak bisa, minta status inkonstitusional bersyarat. Artinya, pasal tetap ada tapi terbatas.
Batasannya jelas. Prajurit TNI aktif hanya boleh ditempatkan di kementerian atau lembaga urusan pertahanan dan keamanan negara. Bukan di sektor sipil lain. Langkah ini cegah penyalahgunaan kekuasaan. Pemohon yakin, keputusan MK bisa pulihkan keseimbangan demokrasi Indonesia sekarang. Sidang lanjutan jadi penentu nasib pasal kontroversial itu.Editor Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tag :
Artikel Terkait
Share:
Advertising
You Might Like
BRI Super League
Religi
Random Post
Nasional



X

Premier League

BRI Super League : Persija memberikan waktu libur kepada skuadnya pada saat perayaan Idulfitri

Indonesia, Perssilam - Setelah menyelesaikan laga pekan ke-25 Liga 1 2025/2026 melawan Dewa United Banten FC di Jakarta International Stadiu...

Close Ads
Close Ads

Most Post

Serie A

Popular

Archive

Pengunjung

32,626,110
 

close