
Indonesia, Perssilam - Polisi resmi menyatakan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Tangerang, Banten. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, sampaikan berita ini pada Minggu, 1 Februari 2026. Penetapan itu tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, disingkat SP2HP. Surat ini keluar dari laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Tanggal surat itu 22 September 2025. Penyidik ambil langkah ini usai gelar perkara. Gelar perkara adalah rapat internal untuk bahas bukti dan tentukan langkah selanjutnya.
Temukan lebih banyak
Bisnis
Advertising
Habib Bahar hadapi tuduhan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasal 365 soal pencurian dengan kekerasan. Pasal 170 tentang pengeroyokan. Lalu Pasal 351 soal penganiayaan, digabung Pasal 55 tentang turut serta lakukan tindak pidana. Pasal-pasal ini ancam hukuman berat bagi pelaku.
Pengacara Habib Bahar merasa kaget. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, bilang kliennya terkejut. "Responsnya kaget," kata Ichwan saat dihubungi pada Senin, 2 Februari. Ichwan jelaskan latar belakangnya. Sejak 2025, Bahar hanya status saksi. Tim pengacara kira kasus sudah tamat. "Kita pikir sudah bisa selesai," ujar Ichwan. "Tapi ternyata perkara ini berlanjut."
Pihak pengacara baru terima surat panggilan. Bahar dipanggil periksa pada Rabu, 4 Februari. Ichwan tekankan Bahar selalu ikut proses hukum. Dia kooperatif sejak awal. Ini tunjukkan sikap baik kliennya.
Ichwan beri klarifikasi soal peran Bahar. Habib Bahar tak ikut pengeroyokan. Malah dia bantu selamatkan korban saat kericuhan. "Dia justru menyelamatkan pada saat itu," jelas Ichwan. Ada orang coba nyerang Bahar dengan benda tajam. Orang lain amankan situasi. Ini versi pengacara soal kejadian.
Kasus ini mulai dari 22 September 2025. Korban inisial R. Dia anggota Banser Kota Tangerang. Banser bagian dari Gerakan Pemuda Ansor. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, sebut luka korban parah. Pelipis mata kiri robek. Kedua mata lebam.
Hidung berdarah. Bibir bawah luka. Gigi patah. Tangan kanan ada bekas sundutan rokok. Luka-luka ini hasil penganiayaan. Pelapor kasus adalah istri korban, inisial FY. Dia laporkan dugaan pengeroyokan. Suaminya katanya disekap. Lalu dikeroyok 10 orang. Habib Bahar termasuk di antaranya, menurut laporan.
Temukan lebih banyak
BUSINES SERVICES AND PROCUREMENT
Polisi kini siapkan tahap hukum berikutnya. Mereka lanjutkan proses setelah tetapkan tersangka. Pemeriksaan Habib Bahar bin Smith jadi prioritas. Kasus ini pantauan publik di Tangerang. Banyak pihak tunggu perkembangan. Proses hukum harus adil dan transparan.
Temukan lebih banyak
Musi Rawas
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Artikel Terkait







.png)









