
Indonesia, Dalam ajaran Islam, pernikahan sangat dianjurkan. Bahkan, walimatul 'urs atau resepsi pernikahan menjadi sunnah. Walimatul 'urs ini adalah pesta sederhana setelah akad. Tujuannya agar pernikahan diketahui banyak orang. Pernikahan memang harus disebarluaskan. Ini cara umum agar masyarakat tahu pasangan sudah halal. Para ulama punya pandangan berbeda soal ini. Ada yang wajibkan pengumuman. Ada pula yang anggap cukup saksi saja. Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri tulis di kitab Al Kamil. Ia bilang walimatul 'urs sebaiknya saat akad atau setelahnya. Undang orang-orang saleh ke acara itu. Ajak fakir miskin dan tokoh masyarakat. Sediakan makanan enak dan halal. Beri tahu publik soal akad nikah. Jangan sembunyikan.
Advertising
Dalilnya hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam. Riwayat Tirmidzi. Sabda Nabi: “A’linuu hadza an-nikaaha waj’aluhu fil-masaajidi wadhribuhu alaihi bi ad-dhufufi.” Artinya: Umumkan pernikahan ini. Jadikan di masjid. Pukul rebana di atasnya. Hadis ini tegas perintah umumkan. Suara rebana jadi tanda kegembiraan. Hadis lain dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu. Riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban. Nabi bersabda: “Umumkanlah nikah.” Singkat tapi jelas. Pesannya sama. Nikah harus terdengar luas.
Temukan lebih banyak
Bisnis
Ibnu Qudamah sebut hukumnya makruh jika dirahasiakan. Bayangkan akad sah. Ada wali dan dua saksi. Tapi mereka sepakat sembunyikan. Itu makruh. Pendapat ini sama dengan Abu Hanifah dan as-Syafii. Juga Ibnul Mundzir. Sahabat seperti Umar radhiyallahu ‘anhu benci nikah siri. Begitu Urwah dan Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah. As-Sya’bi dan Nafi juga tolak. Disebut di Kitab al-Mughi. Kenapa harus umumkan? Hikmahnya besar. Pasangan bebas dari tuduhan zina. Fitnah keji bisa hilang. Masyarakat beri doa dan berkah. Bayangkan pasangan rahasia tinggal serumah. Orang curiga. Tuduhan muncul. Pengumuman cegah itu semua. Imam Az-Zuhri bilang pengumuman fardhu. Pernikahan sah syarat terpenuhi. Tapi tak umumkan, harus pisah. Saksi ikut rahasiakan, nikah batal. Pendapat keras ini tunjuk urgensi.
Advertising
Ulama beda soal batas pengumuman. Jumhur ulama bilang cukup dua saksi. Itu sudah umumkan. Ibnu Hibban bawa hadis pengumuman. Gurunya bilang maknanya hadirkan dua saksi adil. Riwayat Shahih Ibnu Hibban. Hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha kuatkan. Nabi sabda: “Tidak ada nikah kecuali wali dan dua saksi adil.” Riwayat ad-Daruquthni. Saksi jadi pengumuman minimal.
Temukan Lebih banyak
Perssilam Musi Rawas
Fatawa Syabakah Islamiyah tambah. Jika semua terlibat rahasiakan akad, nikah batal. Pendapat Malikiyah dan sepakatannya. Ini peringatan serius. Karena manfaat walimatul 'urs, Syaikh At-Tuwaijiri anggap wajib bagi suami. Lakukan sesuai kemampuan. Sunnah potong satu kambing atau lebih. Saji makanan ke tamu. Tapi jangan berlebih. Hindari pesta mewah. Jauhi israf dan foya-foya. Islam ajar sederhana tapi meriah.
Temukan lebih banyak
BUSINES SERVICES AND PROCUREMENT
Contoh nyata ada di zaman sahabat. Umar tolak nikah rahasia. Ia paksa umumkan. Ini lindungi umat dari fitnah. Hari ini pun sama. Banyak kasus nikah siri bermasalah. Pengumuman beri perlindungan. Doa tetangga beri berkah rumah tangga. Intinya, walimatul 'urs sunnah kuat. Umumkan nikah cegah mudarat. Patuhi sunnah Nabi. Dapat rahmat Allah. Wallahu a'lam.
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :






.png)








