
Indonesia, Pemerintah dituduh melanggar konstitusi karena mengurangi hampir sepertiga anggaran pendidikan, yang seharusnya mencapai 20% dari APBN, untuk program makan bergizi gratis. Mahasiswa, guru honorer, dan yayasan sekolah mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar anggaran pendidikan sepenuhnya digunakan untuk fungsi pendidikan, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan.
Temukan lebih banyak
Bisnis
Juru bicara Badan Gizi Nasional menyatakan bahwa pengaturan anggaran adalah wewenang Kementerian Keuangan dan DPR, serta BGN fokus memastikan program berjalan dengan transparan. Para pemohon, termasuk mahasiswa Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, mengatakan tujuan uji materi ini bukan karena menolak program Makan Bergizi Gratis, tetapi karena anggaran pendidikan dan kebutuhan dasar masyarakat tidak seharusnya digabung. Mereka berpendapat bahwa anggaran pendidikan sebelumnya harus digunakan untuk fasilitas pendidikan dan gaji pendidik.
Mereka mengklaim bahwa hak konstitusional warga atas pendidikan dirugikan oleh Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026, yang memperluas definisi pendanaan pendidikan untuk menyertakan program makan bergizi.
Advertising
Pemotongan anggaran ini membuat anggaran pendidikan turun menjadi hanya 18%, jauh di bawah ketentuan minimum konstitusi. Dikatakan bahwa pemotongan tersebut berdampak pada kualitas pendidikan, termasuk kecukupan gaji guru dan akses pendidikan bagi calon siswa. Akhirnya, banyak guru honorer terpaksa menerima gaji rendah karena efisiensi anggaran yang dialokasikan ke program makan bergizi. Para pemohon uji materi meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan aturan yang menyertakan anggaran program Makanan Bergizi (MBG) dalam pendanaan pendidikan. Mereka berargumen bahwa Pasal 22 ayat 3 UU APBN bertentangan dengan UUD 1945 dan harus ditafsirkan agar anggaran pendidikan hanya untuk operasional pendidikan tanpa menyertakan program MBG. Permohonan ini terdaftar dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026, dan mereka telah mempersiapkannya selama seminggu.
Setelah mengajukan permohonan, langkah selanjutnya adalah sidang pendahuluan untuk mendengarkan nasihat hakim, meskipun mereka tidak tahu kapan sidang tersebut akan diadakan. Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka karena kekhawatiran mengenai kualitas pendidikan akibat alokasi dana yang tidak sepenuhnya digunakan untuk pendidikan. Pada tahun 2026, anggaran untuk MBG mencapai Rp335 triliun, meningkat dari Rp71 triliun di tahun sebelumnya. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa peningkatan anggaran ini karena target penyaluran MBG yang lebih luas, menyasar 82,9 juta penerima manfaat. Proyek ini juga menargetkan 21.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada akhir Januari 2026, yang telah terlampaui sebelumnya. Mantan menteri keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa anggaran tersebut diambil dari beberapa pos, termasuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Temukan lebih banyak
BUSINES SERVICES AND PROCUREMENT
Program Manager di INFID, Abdul Waidl, menekankan bahwa pendanaan pendidikan harus mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Dalam PP tersebut, Pasal 3 mengatur biaya pendidikan, termasuk biaya satuan pendidikan, penyelenggaraan, dan biaya pribadi peserta didik. Pasal 4 membahas investasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Namun, Waidl mencatat bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan makan bergizi gratis sebagai biaya pendidikan. Ia menyebut klaim pemerintah bahwa MBG (Makanan Bergizi) termasuk dalam biaya pendidikan untuk meningkatkan konsentrasi siswa sebagai interpretasi yang salah. Ia mengingatkan bahwa MBG berkaitan dengan kesehatan, bukan semua anak menghadapi masalah stunting.
Temukan lebih banyak
Musi Rawas
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :






.png)








