
Musi Rawas, Perssilam News - Google secara resmi mendukung Code of Practice on Transparency of AI-Generated Content. Pedoman ini dibuat oleh Uni Eropa untuk memperkuat keterbukaan teknologi kecerdasan buatan. Berita ini pertama kali muncul dalam laporan Media Indonesia. Google ingin membantu pengguna membedakan mana konten asli dan mana hasil buatan mesin.
Langkah ini bukan sekadar dukungan sukarela. Google perlu memenuhi aturan AI Act Uni Eropa yang mulai berlaku bulan Agustus 2026. Aturan hukum tersebut mewajibkan perusahaan teknologi memberi label pada semua konten sintetis. Jika tidak patuh, perusahaan bisa terkena sanksi berat dari pemerintah Eropa.
Advertising
Untuk mencapai target ini, Google menciptakan SynthID. Ini adalah sistem watermark digital yang bekerja di belakang layar. SynthID menanamkan kode unik ke dalam gambar, video, audio, dan teks. Kode ini tidak terlihat oleh mata manusia dan tidak merusak kualitas visual. Namun, alat deteksi khusus bisa membaca tanda tersebut untuk membuktikan bahwa konten dibuat oleh AI.
Google juga ikut menerapkan standar C2PA dari Coalition for Content Provenance and Authenticity. Standar ini membantu platform digital menampilkan riwayat pembuatan sebuah konten. Pengguna bisa melihat siapa yang membuat konten dan alat apa yang digunakan. Ini memberikan bukti nyata tentang asal usul sebuah informasi. Uni Eropa memandang aturan transparansi ini sangat penting. Teknologi generatif berkembang sangat cepat. Hal ini meningkatkan risiko penyebaran misinformasi dan deepfake. Deepfake adalah konten.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Redaktur Perssilam Silampari News
(Perssilam Silampari News berbagai sumber)
Berita dan Artikel lainnya di :
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Tags :
Reaksi :
Artikel Terkait






